Jakarta - Pemerintah akhirnya mengubah mekanisme perhitungan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri setelah diprotes pengusaha. Pemerintah pun dinilai sangat mudah diintervensi.
"Keputusan ini menunjukkan kalau pemerintah sangat mudah intervensi," ujar pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa berbincang dengan detikFinance, Selasa (20/7/2010).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan TDL berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 07 tahun 2010. Namun Permen ESDM itu mendapat protes karena ternyata tidak sesuai dengan perjanjian semula sebesar 6-15% untuk industri.
Kalangan pengusaha pun lantas melontarkan protes karena kenaikan TDL mencapai 35-47% bahkan untuk UKM mencapai 80%. Mereka pun mengadu ke DPR karena merasa pemerintah telah mengingkari kesepakatan. Dan setelah dilakukan pertemuan antara pemerintah, DPR dan pengusaha, akhirnya disepakati kenaikan TDL hanya sekitar 10-15% dengan kenaikan maksimum sebesar 18%.
Menurut Fabby, seharusnya jika pemerintah sudah mengambil suatu kebijakan maka pemerintah harus tetap konsisten pada apa yang diputuskannya.
"Harusnya saat pengusaha protes, pemerintah bilang oke, kami terima masukannya tapi kasih waktu kami satu bulan untuk mengkaji itu. Jadi jangan langsung bilang oke," kata Fabby.
Ia juga merasa heran mengapa dengan mudahnya pemerintah mengubah keputusan yang secara politik sudah diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010.
Lagipula, sebelum opsi-opsi kenaikan TDL diajukan ke Komisi VII DPR, pemerintah sudah berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, namun mengapa protes justru malah bermunculan saat keputusan sudah diambil dan disepakati dengan DPR.
"PLN dan pengusaha juga pasti sudah melakukan diskusi yang panjang, tapi kenapa ada protes seperti ini. Jadi kalau dilihat kisruh kenaikan TDL ini menunjukkan usulan kenaikan TDL pemerintah ini tidak matang. Ada konsultasi yang tidak jalan di sini dan ini tanggung jawab Menteri ESDM," jelasnya.
Ia menilai seharusnya pemerintah tidak perlu melibat PLN dalam kisruh tersebut karena menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa PLN hanya bertugas untuk menyediakan listrik bagi masyarakat.
"Untuk soal TDL seharusnya tidak melibatkan PLN. PLN itukan tugasnya menyediakan listrik. Tapi ini PLN malah diminta untuk diskusi soal tarif dengan pengusaha," tambahnya.
Caps goalie miffed by nachos on ice during goal
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar