Oleh: Erwin Tambunan
JAKARTA: Kementerian Kehutanan mencatat hingga hari ini sebanyak 866 perusahaan perkebunan dari 944 perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak mengantongi izin pinjam pakai dan penggunaan kawasan hutan.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori mengungkapkan perusahaan tersebut dipastikan melanggar Pasal 50 dan 78 UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
“Semua perusahaan terancam denda paling besar Rp5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun sesuai dengan UU No.41. Kami lihat dan identifikasi semua perusahaan itu, pokoknya untuk penertiban kawasan hutan harus ada shock therapy,” ungkap Darori hari ini.
Dia menjelaskan sebanyak 336 unit perusahaan perkebunan yang mengelola areal seluas 4.713.706,83 hektare, 268 unit yang mengelola areal seluas 3.704.261 ha belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Hanya 68 unit perusahaan dengan luas 1.009.445,83 ha yang memiliki izin yang sah dari Kemenhut, yakni izin pelepasan kawasan hutan.
Adapun perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan Kalimantan Tengah, dari total 608 unit perusahaan dengan luas 3.540.747,74 ha sebanyak 598 unit perusahaan dengan luas 3.419.193,70 ha tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
Menurut dia, sebanyak lima unit perusahaan pertambangan dengan luas 69.194 ha yang mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari Menhut dan lima unit perusahaan (52.360 ha) yang mengantongi izin pinjam pakai kawasan.
Dia menambahkan Kemenhut akan tegas menjalankan kebijakan penertiban penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural seperti amanat UU No.41/1999 jo. UU No.19/2004. “Kemenhut tidak berjalan sendiri dalam penertiban penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural ini, mengingat ada potensi pelanggaran hukum pidana dan korupsi, kami mengajak Kejaksaan Agung, Polri, KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus perambahan kawasan dan aktivitas kebun atau tambang ilegal,” katanya.(bas)
Caps goalie miffed by nachos on ice during goal
36 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar